patjitan.my.id – Pemerintah batal beri diskon listrik Juni–Juli 2025. Sebagai gantinya, subsidi upah Rp 600 ribu diberikan ke pekerja dan pengajar honorer.
Pemerintah memutuskan untuk membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik pada bulan Juni dan Juli 2025.
Sebagai gantinya, bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 600.000 akan disalurkan kepada pekerja berpenghasilan rendah dan pengajar honorer di berbagai instansi pendidikan.
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto dan jajaran menteri, Senin (2/6/2025) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Alasan Pemerintah Batal Beri Diskon Listrik
Sri Mulyani mengungkapkan bahwa proses penganggaran diskon listrik tidak dapat dilakukan secara cepat.
“Untuk pelaksanaan diskon listrik, ternyata kebutuhan penganggarannya jauh lebih lambat dari yang diperkirakan. Jika tujuannya untuk Juni dan Juli, maka kami putuskan kebijakan ini tidak bisa dijalankan,” ujar Sri Mulyani.
Keputusan pembatalan telah disepakati bersama dalam rapat antarmenteri. Pemerintah pun mengalihkan anggaran tersebut untuk memperkuat daya beli masyarakat melalui bantuan langsung.
BSU: Solusi Pengganti yang Lebih Tepat Sasaran
Sebagai solusi pengganti, pemerintah menggulirkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja dan tenaga pendidik honorer yang memenuhi kriteria.
Jumlah bantuan ditingkatkan menjadi Rp 300.000 per bulan selama dua bulan, sehingga totalnya mencapai Rp 600.000 untuk periode Juni dan Juli 2025.
“Diskon tarif listrik digantikan menjadi bantuan subsidi upah,” tegas Sri Mulyani.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Penerima BSU adalah pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Data yang digunakan sudah melalui proses pembersihan dan verifikasi agar lebih tepat sasaran.
“Data dari BPJS Ketenagakerjaan sudah clean untuk pekerja yang betul-betul memenuhi kriteria,” jelas Menkeu.
Selain pekerja, sebanyak 565.000 tenaga pendidik honorer juga menjadi sasaran program ini, dengan rincian:
-
288.000 pengajar honorer di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen),
-
277.000 pengajar honorer di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
Program ini akan diimplementasikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan secara bertahap.
